🟢 Layanan Tanda Daftar PSE Kominfo – Cepat, Resmi, dan Terdaftar dalam 1–2 Hari
🔍
Apa Itu Tanda Daftar PSE Kominfo?
Tanda Daftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) adalah bukti resmi bahwa suatu situs web, aplikasi, atau sistem digital telah terdaftar dan diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Setiap pelaku usaha — baik badan usaha maupun perorangan — yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring wajib melakukan pendaftaran sistem elektroniknya agar mendapatkan legalitas digital. Dengan memiliki Tanda Daftar PSE, bisnis online kamu diakui oleh pemerintah sebagai penyelenggara sistem elektronik yang sah dan sesuai regulasi PP No. 71 Tahun 2019 serta Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Pendaftaran ini wajib bagi siapa saja yang memiliki sistem elektronik, seperti:
Website perusahaan, toko online, atau platform layanan digital
Aplikasi berbasis web atau mobile
Marketplace, portal layanan, atau sistem booking online
Sistem informasi internal perusahaan yang mengelola data pelanggan
Artinya, kalau kamu memiliki website aktif yang digunakan untuk promosi, penjualan, atau layanan publik, maka kamu sudah termasuk kategori wajib daftar PSE.
💡
Manfaat Memiliki Tanda Daftar PSE Kominfo
Banyak pelaku usaha belum sadar bahwa Tanda Daftar PSE punya nilai strategis besar bagi bisnis mereka. Berikut manfaat utamanya:
✅
Legalitas Resmi dari Kominfo
Menandakan bisnis kamu diakui dan terdaftar di sistem OSS dan Kominfo. 🔒
Meningkatkan Kepercayaan Pengguna
Pelanggan merasa aman bertransaksi karena situs kamu sudah legal dan terverifikasi pemerintah. ⚙️
Memenuhi Kewajiban Regulasi Digital
Hindari risiko pemblokiran domain akibat belum memiliki izin PSE. 💼
Mempermudah Kerja Sama dengan Mitra & Instansi
Banyak perusahaan dan lembaga pemerintah kini hanya bekerja sama dengan PSE yang sudah terdaftar. 🌐
Optimasi SEO & Branding Profesional
Website dengan legalitas PSE lebih dipercaya dan sering diprioritaskan oleh mesin pencari serta calon klien.
Untuk melakukan pendaftaran, kamu cukup menyiapkan:
Legalitas usaha (bisa PT, CV, atau perorangan)
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Informasi website atau aplikasi yang akan didaftarkan (URL aktif dan deskripsi singkat)
Melalui layanan All Legal Indonesia by Allpedia, proses pendaftaran Tanda Daftar PSE bisa diselesaikan hanya dalam 1–2 hari kerja.
Kami bantu mulai dari pengecekan domain, pengisian data OSS, validasi sistem di Kominfo, hingga terbit sertifikat resmi PB-UMKU. Kamu cukup kirim data, dan tim kami akan mengurus seluruh tahapan secara profesional sampai sertifikat resmi diterbitkan.
Cukup dengan Rp 499.000,-, kamu sudah mendapatkan:
Pendampingan penuh pengisian OSS & Kominfo
Validasi domain dan sistem elektronik
Sertifikat resmi Tanda Daftar PSE (PB-UMKU) dari OSS dan Kominfo
Tanpa ribet, tanpa antre, semua dilakukan secara online dengan hasil legal dan siap dipakai.
Setelah proses selesai, kamu akan memperoleh:
✅
Proses cepat hanya 1–2 hari kerja
✅
Harga transparan & terjangkau
✅
Dikerjakan oleh tim berpengalaman
✅
Legalitas resmi OSS & Kominfo
✅
Konsultasi gratis dan pendampingan penuh Ingin website atau aplikasimu resmi terdaftar di Kominfo dan bebas risiko pemblokiran?
Hubungi kami sekarang: 📞
0821-4488-1635
🌐
www.allpedia.co.id
💼
All Legal Indonesia by Allpedia – Layanan Legalitas Digital Terpercaya Seluruh Indonesia